Diduga Jual Obat Terlarang, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Teks foto MNS (32) dan HS (32) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak ditangkap pihak kepolisian diduga pengedar obat terlarang.(ist)

Tanjung, kalselpos.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. menangkap MNS (32) dan HS (32) keduanya warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong Kamis (15/06) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku MNS dan HS ditangkap di sebuah warung di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku ditangkap terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud pada pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Sutargo.

Pelaku AS yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu mengatakan bahwa 1 keping atau 10 butir obat Samcodin yang dimilikinya didapatkan dari pelaku MNS dengan harga Rp 12 ribu per keping isi 10 butir.

Petugas mengembangkan penyelidikan dan menemukan pelaku MNS dan pelaku HS di sebuah warung Jalan Trans Kalsel-Kaltim Gunung Batu Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak ,Tabalong.

Kemudian dilakukan penggeledahan di warung pelaku dan ditemukan obat merk Samcodin sebanyak 91 keping dengan jumlah total 910 butir.

“Saat ditangkap, pelaku MNS mengaku bahwa dia hanya berperan menjualkan saja sedangkan pemilik nya adalah kakaknya yaitu pelaku HS,”lanjutnya.

Disampaikannya, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut juga disita barang bukti berupa 91 keping atau 910 butir obat merk Samcodin, 2 buah handphone warna biru muda dan warna Biru Tua serta uang tunai sejumlah 24 ribu rupiah diduga hasil penjualan obat” pungkas Sutargo.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait