Lahan Sengketa dengan PT PBB di Kecamatan Cerbon ternyata sudah Dimenangkan Warga

Teks foto : Kuasa Hukum warga, RM Bounded Krisnha Dewa

Banjarmasin, kalselpos.com – Sementara tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Barito Kuala (Batola), kabarnya baru meninjau lokasi lahan perkebunan sawit di PT PBB (Putra Bangun Bersama) yang telah dipasangi patok oleh warga Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, pada Senin (5/06/2023) lalu.

Belakangan diketahui, jika kasus sengketa lahan dengan PT PBB, ternyata sudah dimenangkan oleh warga setempat, yakni Sapiah dan Sutaat Karim, di mana Pengadilan menyatakan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana keterangan kuasa hukum warga, RM Bounded Krisnha Dewa kepada kalselpos.com, Senin (19/6/23) siang, jika eksepsi Tergugat I yakni Kepala BPN Batola dan tergugat II Intervensi, yakni PT PBB, oleh pengadilan, dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam putusan tertanggal 9 Agustus 2022 tersebut, pengadilan juga menyatakan, batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang diterbitkan oleh Tergugat (BPN Batola) atas Sertipikat HGU Nomor 00050/Batola/2014 tertanggal 3 September 2014, Surat Ukur Nomor 000.49/Batola/2014 tanggal 12 Mei 2014 atas tanah seluas 31.432.000 M2 milik PT PBB atau Tergugat II Intervensi) yang berkedudukan di Jakarta.

Pengadilan, juga mewajibkan kepada Tergugat (BPN Batola) mencabut Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat, berupa Sertipikat HGU Nomor 00050/Batola/2014 tertanggal 3 September 2014, Surat Ukur Nomor 000.49/Batola/2014 tanggal 12 Mei 2014 atas tanah seluas 31.432.000 M2 milik PT PBB atau Tergugat II Intervensi) yang berkedudukan di Jakarta.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mengetahui permasalahan sengketa lahan antara warga dengan PT PBB, anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Batola terdiri dari pengawai Badan Kesbangpol, Intelkam Polres, Intel Kodim, Intelijen Kejaksaan Negeri, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Kantor Pertanahan setempat, lakukan pengecekan dan pengukuran lahan di PT PBB , Sabtu ( 10/06/2023) lalu.

Adapun tujuan warga melakukan pemasangan patok tersebut, guna meminta ganti rugi kepada perusahaan perkebunan sawit PT PBB atas tanah milik mereka yang telah digarap pihak perusahaan menjadi kebun sawit.

Menurut perhitungan warga, kerugian yang mereka derita sebesar Rp12 juta per hektare dengan luas wilayah 1.200 hektare atau total Rp14,4 miliar.

Mujhan Al Mugari, salah satu warga Desa Simpang Nungki menuturkan, semoga dengan adanya pengecekan dan pengukuran dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, memberikan jawaban dari pihak perusahaan.

” Setelah dilakukan pengukuran lahan ini, diharapkan ada ganti rugi dari pihak perusahaan, sesuai dengan apa yang diharapkan warga,” jelasnya

Kepala BPN Kabupaten Batola,Didik Prasetyo mengatakan, sesuai dengan apa yang ditunjukan oleh warga, sudah lakukan pengambilan 11 titik kordinat yaitu di wilayah HGU PT PBB yang berada di wilayah Desa Simpang Nungki yang selanjutnya akan dilaporkan pada ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Batola.

Salah satu anggota tim, Mirwan Seregar mengungkapkan, selanjutnya akan membuat peta serta analisa terkait persengketaan lahan, dan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat intern untuk membahas fakta di lapangan.

Setelah melakukan rapat, pihaknya akan memanggil perwakilan masyarakat Desa Simpang Nungki dan pihak perusahaan perkebunan PT PBB, pungkas Mirwan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait