BPJS Kesehatan Barabai dan Kejari Tapin MoU Perdata dan TUN

Kejaksaan Negeri Tapin dan BPJS Barabai melakukan kerjasama yang tertuang dalam MoU tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat Aula Kantor Kejaksaan Setempat.(ist)

Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Tapin melakukan nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai Hulu Sungai Tengah (HST), melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat Aula Kantor Kejaksaan Setempat. Jumat (16/6).

Penandatangan MoU langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai drg Muhammad Mashur Ridwan selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin selaku pihak kedua.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai drg Muhammad Mashur Ridwan mengatakan, kerjasama ini didasari dalam dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena ini adalah program negara, bukan program BPJS kesehatan maka kami mengelola keuangan negara maka JKN harus terlibat didalamnya.

 

“Tujuan MoU ini untuk lebih meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum baik bidang hukum perdata dan tata usaha negara terkait BPJS Kesehatan, “jelasnya.

Namun dalam MoU Fokus pada pada badan usaha sebagai jaminan kesehatan nasional yakni apabila Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak patuh dalam pembayaran iuran juga persoalan kepesertaan, maupun tunggakan iuran pelayanan kesehatan.

“Terkait ketidakpatuhan pembayaran, kepesertaan dan tunggakan iuran, tentunya juga menjadi salah satu juga PR kami bersama seluruh pemangku kepentingan di Tapin termasuk Kejaksaan Tapin, bagaimana semua persoalan persoalan tersebut dapat dilakukan dengan baik, “ ujarnya.

Berharap nantinya
Sementara Kajari Tapin Adi Fakhrudin mengapresiasi BPJS Cabang Barabai yang telah mempercayakan kepada Kejari Tapin dalam hal penanganan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerjasama ini dilakukan untuk pendampingan ataupun juga dalam hal suatu tindakan hukum lainnya seperti Pertimbangan hukum, pendapat hukum ataupun kita melakukan penagihan-penagihan bagi yang tidak melakukan kewajibannya membayar, “ Ujar Adi.

Nantinya usai melakukan kesepakatan ini yang di tuangkan dalam MoU implementasinya yakni Kejari melakukan pendampingan sebagai kuasa khusus dalam menangani kasus baik perkara perdata dan Tata Usaha Negara terjadi di BPJS Kesehatan.

Dengan adanya kerjasama dapat terciptanya kepatuhan program BPJS kesehatan mulai dari pendaftaran dan berbagai kewajiban peserta, pembayaran iuran, hingga peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Penandatangan dihadiri seluruh penjabat Lingkungan Kejari Tapin dan Jajaran BPJS Kesehatan Cabang Barabai Hulu Sungai Tengah.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait