Batulicin,kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial SA (26) sempat berupaya menghilangkan barang bukti (barbuk), ia merupakan salah satu terduga pelaku tindak pidana barang terlarang (narkoba) yang keberadaannya di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu (Tanbu).
Terduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba ini naas dan tertangkap polisi kemudian
diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Indah RT 13, Kecamatan Angsana, Selasa (13/6).
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Berdasarkan data kepolisian setempat pelaku merupakan pendatang dari Kotabaru, tepatnya Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan.
Kapolsek Angsana secara langsung memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku, penangkapan dilakukan ketika pelaku datang ke rumah kontrakannya. Kemudian dilakukan penggeledahan.
“Di sana petugas menenukan satu paket sabu seberat 0,75 gram,” ungkap J. Sinaga.
Sebelumnya pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dilempar ke lantai rumah.
“Pelaku sempat membuang barang bukti, dibuang pelaku ke lantai rumah, namun kami berhasil temukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Angsana,” papar Kasi Humas Polres Tanbu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





