Banjarmasin, kalselpos.com – Kuasa hukum PT Mutiara Habibi Berkah (MHB), Krisna Dewa memberikan hak jawab dan koreksi terkait pemberitaan tertipu biaya murah dan membuat sejumlah jemaah umroh terlantar.
Dewa menjelaskan berita yang bersumber dari Hj Ida Royani (50) dan Rahmaniach (50) itu, sama sekali tidak benar.
“Situasi yang disampaikan lebih mengarah ke penyemaran nama baik PT MHB, dan sangat merugikan kepentingan klien kami, makanya harus diluruskan,” jelasnya.
Ida Royani dan Rahmaniach merupakan koordinator perjalanan ibadah umroh asal Kota Banjarmasin.
“Ke-33 jemaah itu adalah bukan jemaah Ida Royani dan Rahmaniach. Sebab ke 33 jemaah itu merupakan jemaah dari koordinator lain, setiap koordinasi memiliki masing – masing jemaah,” ujar Dewa, Senin (12/6/2023) petang, di Banjarmasin.
Disampaikannya, kedua koordinator umroh ini memiliki masalah sendiri-sendiri dengan management PT MHB serta berbeda kasus dan penanganannya, baik dengan jamaah ataupun personalitiynya.
Misalnya, kata dia, 8 jemaah umroh yang ingin menggunakan dana talangan seharusnya melalui Amitra, namun oleh Ida Royani justru diarahkan secara pribadi ke BPD Kalsel Syariah.
“Terkait dengan 33 orang jemaah yang ditunda keberangkatannya, mereka bukan jemaah Idda Royani maupun Rahmaniach,” ujarnya, menggunakan hak jawab serta koreksi terkait pemberitaan, Senin (12/6/2023) lalu.
Karena, koordinator dari 33 jamaah tersebut tidak mempermasalahkan sebagaimana mereka berdua, yang seolah-olah bagian dari masalah atau justru sebaliknya masalah ini terjadi, akibat tindakan dari mereka berdua yang telah merugikan perusahaan dan sebagai upaya mengaburkan fakta-fakta hukum atas tindakan dirinya yang tidak dapat mempertanggungjawabkan masalah keuangan dengan pihak perusahaan.
Belum lagi delapan orang jemaah Idda, yang menurut Dewa, mengalami masalah. Delapan orang jemaah tersebut malah dijaminkan Idda ke bank daerah, bukan ke perusahaan pembiayaan yang seharusnya, yaitu Amitra.
“Parahnya lagi, jaminannya itu adalah milik salah satu jemaah untuk meng-cover jemaah yang lain. Harusnya kan masing-masing jemaah yang mengeluarkan agunan. Jangan cuma satu jemaah saja,” tegasnya.
Dewa juga menyampaikan bukti-bukti pembayaran dari jemaah ke Idda, namun tidak disetorkan ke perusahaan.
PT MHB sendiri, terang Dewa, memiliki dua jenis jemaah, yakni jemaah yang membayar lunas dan jemaah yang membayar menggunakan dana talangan atau pembiayaan.
“Perusahaan pembiayaan yang kita gunakan itu Amitra,” imbuhnya.
Kemudian, terkait dengan beberapa jemaah yang menurut Idda ditelantarkan di Surabaya,.kuasa hukum PT MHB, menepis hal itu.
“Semua jemaah mendapat hotel, tempat tinggal, dan makan tiga kali sehari,” jelasnya.
Dewa membeberkan, tiap koordinator mendapat komisi Rp3 juta per jemaahnya. “Sejauh koordinator itu tidak bermasalah dan mendapat komplin dari jemaahnya, tidak ada masalah,” ucapnya.
Untuk jemaah yang belum berangkat, itu dikarenakan faktor dari provider yang nakal, bukan dari PT MHB.
PT MHB sendiri, menurutnya masih menggunakan provider. Pihaknya masih memproses izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh).
“Ketidakberangkatan jemaah tersebut disebabkan karena pihak provider nakal. Bahkan, ada beberapa jemaah yang meninggal sampai hari ini asuransinya belum dicairkan. Ada jemaah yang sakit sampai hari ini pun belum dicairkan juga asuransinya,” tuturnya.
“Ada juga jemaah yang cuma mendapat perjalanan ke Mekkah, sedangkan ke Madinah tidak dapat. Itu merupakan tanggung jawab pemilik PPIU,” ungkapnya.
Untuk menepis pemberitaan terkait jemaah yang terkendala di Kota Mekkah, PT MHB berusaha untuk tetap memulangkan mereka, meskipun itu merupakan tanggung jawab PPIU.
Sedangkan untuk jemaah yang belum berangkat, memang belum diberangkatkan.
Menurutnya, bahkan ada salah satu koordinator yang menerima setoran uang dari jemaah senilai Rp40 juta, namun hanya disetorkan Rp15 juta ke perusahaan.
Kemudian Dewa juga memaparkan pernyataan Rahmaniach yang mengaku sebagai korban. Menurutnya, Rahmaniach juga koordinator, bahkan ia koordinator pertama yang merekrut koordinator lain.
“Justru sebenarnya, PT MHB ini menolong beberapa jemaah yang sudah menyetor penuh ke beberapa ustadz, tapi tidak berangkat selama tiga tahun, yang merupakan jamaah dari Rahmaniah, dan Itu dibantu oleh PT MHB melalui Amitra. Ini pun ada perjanjiannya, antara PT MHB dengan ustadz tersebut. Para jemaah itu akhirnya diberangkatkan,” ucap Dewa.
Sementara itu, Koordinator PT MHB, Norsidah mengaku, saat keberangkatan tertunda di Surabaya, ia mengaku difasilitasi oleh PT MHB.
Begitupun ketika jemaah ada di Jeddah maupun Madinah. Menurut Norsidah, jemaah mendapatkan jatah tiga hari di Madinah, lengkap dengan hotel dan makan.
Pihaknya juga sempat terkendala di Tanah Suci tersebut, karena provider yang lepas dari tanggung jawabnya. Ia bersama para jemaah pun tertahan selama 17 hari di sana.
“Selama tertahan di sana, akhirnya minta bantuan dengan keluarga dan beli tiket sendiri. Biaya penginapan dan juga makan di sana ditanggung oleh PT MHB. Sedangkan provider yang harusnya memfasilitasi, sudah tak ada tanggung jawabnya lagi,” tutur dia.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





