Sadarkan Wajib Pajak, Samsat Bergerak Laksanakan Program Door To Door

Teks Foto : Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kabid PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Riandy Hidayat:, S.E.,M.M.(ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Program kesadaran Wajib Pajak (WP) secara perlahan terus dilakukan kepada masyarakat agar melalui UPPD Samsat bergerak tanpa mengenal waktu dan kesempatan.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kabid PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Riandy Hidayat:, S.E.,M.M.

Bacaan Lainnya

Diutarakannya, petugas kini mulai
melakukan penagihan secara door to door. “Untuk mengoptimalkan fungsi dan peran dari kinerja Samsat se Kalsel bekerjasama dengan Ditlantas Polda Kalsel serta PT. Jasa raharja, semua itu demi menyentuh hati dan menggugah setiap WP agar bisa berkontribusi nyata untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),”ujarnya.

Diungkapkannya, pajak ini bagian dari partisipasi masyarakat agar senantiasa untuk ikut membangun banua.

Ia, menambahkan upaya jemput bola ini tidak hanya dilakukan dari rumah ke rumah WP akan tetapi jika yang bersangkutan tidak berada di tempat ketika didatangi petugas maka pihaknya juga mendatangi mereka ditempat usaha atau pekerjaan mereka baik sebagai pekerja swasta maupun pedagang termasuk ASN.

“Semua menjadi sasaran karena prinsipnya kedatangan petugas ini sebagai keluarga menjalin komunikasi secara persuasif termasuk menjelaskan kepada setiap WP pentingnya membayar PKB rutin hingga legalitaas kepemilikan kendaraan,” katanya.

Diterangkannya, program door to door ini dilakukan untuk lebih mendekatkan
dengan wajib pajak.
“Ya kami mencoba menyentuh hati mereka karena sejatinya PKB yang dibayarkan untuk keberlangsungan pembangunan, banua, ” tambahnya.

Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol. Robertho Pardede, SIK., MIK. mengatakan, sebagai Mitra kerja Pemerintah daerah pihaknya mengapresiasi langkah positif dengan melakukan door to door kesetiap rumah Wajib Pajak (WP).

Dijelaskannya, selain menggencarkan capaian pajak daerah tentu hal lainnya adalah agar keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor benar benar telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kontribusi pajak tersebut diperuntukkan bagi keberlangsungan pembangunan di banua tercinta diantaranya mengacu hakekat regident ranmor diwujudkan sebagai perlindungan negara dalam menjamin hak milik warganya tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 termasuk prinsip ketelitian dan kehati-hatian perlu melakukan verifikasi kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan tanda identitas pemilik asli,” terangnya.

Diungkapkannya, keabsahan asal usul kendaraan dan tidak terkait dengan pidana diatur dalam Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait