Amuntai,kalselpos.com – Maraknya penggunaan Sepeda Listrik di kalangan anak-anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dirasa membahayakan bagi penggunanya. Terutama, anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik kini tidak hanya orang dewasa, anak-anak tanpa dampingan orang tua pun turut mengendarai sepeda listrik, tetapi hal tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri, tentang berpotensi terjadinya kecelakaan.
Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan oleh pihak Satuan Lantas, Polres HSU. Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Lantas setempat AKP Tugiyana mengatakan, terkait peraturan larangan penggunaan sepeda listrik di instansinya, sementara ini masih belum ada.
Namun, sejak empat hari yang lalu pihaknya menggelar imbauan agar para pengemudi kendaraan listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak.
“Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah. Kita mengambil kebijakan ini berlandaskan peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” jelasnya.
Ia menyebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan listrik, yakni wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya.
“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan sepeda listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orang tua atau orang dewasa, kalau di pasal 5 ketentuan untuk pemakaiannya,” terangnya.
Lanjutnya, ia membenarkan saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah.
Menurutnya, ini sangat berpotensi membahayakan, baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik sendiri.
“Kami menghimbau, agar pengguna sepeda listrik hanya dapat menggunakan di lokasi tertentu seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil,” tutupnya
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





