Polisi amankan 696 paket Sabu dari seorang Pengedar

Keterangan foto : []istimewa BARANG BUKTI - Barang bukti (barbuk) sabu yang diamankan polisi dari terduga seorang pengedar.

Banjarmasin, kalselpos.com – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan 696 paket narkoba diduga jenis sabu, dari tangan seorang terduga pengedar bernama Akhmad Jainuddin alias AJ (38), warga Jalan Sultan Adam, Komplek Hunafa, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Terduga pelaku kami tangkap saat berada dikawasan Jalan Ratu Zaleha, Gang Margasari, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (31/5/2023) lalu,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq Qurahman, Kamis (08/06) siang.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi, di lokasi kejadian kerap kali terjadi transaksi narkoba, yang membuat masyarakat setempat merasa resah.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahaean, yang akhirnya menemukan pelaku yang sedang asyik menghisap sabu di TKP, sehingga langsung saja diamankan.

“Saat dilakukan pengeledahan kita temukan sebanyak 51 paket sabu di dalam saku celana,” sebut Kapolsek.

Tidak berhenti sampai disitu, dilakukan lagi penggeledahan di dalam jok motor pelaku yang terparkir di lokasi penangkapan. Alhasil, petugas kembali menemukan tiga kotak yang masing-masing berisikan 249 paket dengan berat 60,94 gram, 175 paket dengan berat 50,85 gram dan 221 paket dengan berat 61,52 gram.

“Total paket yang kita temukan berjumlah 696 paket dengan berat total 194,46 gram atau hampir 2 ons,” pungkasnya.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas ulahnya, kini pelaku bersama barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Timur guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait