Dugaan Penyerobotan tanah di Pembangunan Ujung dilaporkan Penasehat Hukum

Teks foto []istimewa DIDUGA DISEROBOT - Tanah yang diduga diserobot Pemko Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com

Adanya pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan perihal adaya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah akhirnya dilaporkan.

Bacaan Lainnya

Adalah Penasehat Hukum, Hasbian Azhari SH, yang melayangkan surat kepada Wali Kota Banjarmasin terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut.

Hasbian Azhari adalah kuasa hukum dari Muhammad Husni, yang merasa tanah kliennya yang telah diserobot oleh Kepala Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, sejak tahun 2019.

“Bahwa sejak tahun 1974 klien kami Muhammad Husni telah mendapatkan pemberian penguasaan fisik sebidang tanah yang terletak di Jalan Pembangunan Ujung RT 39/ RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk , Kecamatan Banjarmasin pada waktu itu oleh Ir Muhammad Said , semenjak itu tanah tersebut dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya olehnya, ” ucap Hasbian Azhari.

Lalu di saat tahun 2019, Kepala Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin diduga telah mengusir penjaga tanah milik kliennya dengan mengatakan, bidang tanah tersebut adalah asset milik Pemerintah Kota.

Setelah kejadian itu, pihak bersangkutan memakai dan menguasai tanah tersebut untuk dipergunakan guna kepentingan pembangunan kantor dan Work shop dan memanfaatkan untuk kepentingan Dinas Perhubungan secara sepihak ( dengan mengijinkan pengelolaan tambatan kapal ) tanpa hak yang jelas.

“Karena dasar itu kami meminta Pemkot Banjarmasin mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini akhirnya dengan segala pertimbangan supaya hal ini mendapat perhatian dari aparat dan akan dapat diselesaikan dengan cara mediasi dan musyawarah dan atau melalui Restoratif Justice telah disampaikan Pengaduan Tertulis pada tanggal 8 Februari 2023,” tegasnya.

Akan tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas ,kliennya
sangat mengharapkan keadilan untuk mendapatkan hak nya kembali.

Sebab, pada tahun 2016 oleh Muhammad Husni telah dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditanda tangani oleh Ketua RT setempat dan oleh pejabat kelurahan.

Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1974Jo Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999,melalui surat permohonan tertanggal 5 September 2016 dan didukung adanya Berita Acara Pengukuran Tanah tertanggal 6 September 2016 dan surat pernyataan tertanggal 5 September 2016. (fiz)

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait