Pasutri diamankan di Siring Laut lantaran Kepemilikan 48 paket Sabu

[]istimewa DIAMANKAN - Pasutri bersama seorang rekannya diamankan atas kepemilikan 48 paket sabu.

Kotabaru, kalselpos.com -Tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan permufakatan jahat dalam mengedarkan narkotika golongan 1 beratnya lebih dari 5 gram , yang dilakukan oleh SRR (23) seorang suami bersama istrinya berinisial NL (19), karuan langsung diringkus polisi.

Selain mengamankan pasangan suami istri atau pasutri tersebut, polisi juga mengamankan, seorang rekan tersangka, yakni R (22).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Nur Alam, Minggu (4/6/23) kemarin, membenarkan penangkapan tiga orang tersebut.

Itu terjadi, pada saat anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR
di Siring Laut.

Kemudian dilihat handphonenya
SRR, ditemukan foto lokasi sabu, dan setelah dilakukan interogasi, dia
mengakui jika di rumahnya ada menyimpan sabu.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah SRR,
namun tidak ditemukan sabu, karena sabu tersebut sudah dititipkan SRR ke istrinya NL dan R rekannya .

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap R
di rumahnya yang beralamat di Jalan Wiramartas , Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kemudian ditemukanlah barang bukti dalam penguasaan R,
berupa 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,06
gram dan berat bersih 6,26
gram serta Handphone.

Selanjutnya, ke tiga orang pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait