Kotabaru, kalselpos.com – DPRD Kotabaru melaksanakan rapat paripurna masa persidangan ke III rapat ke 10, Senin (5/6/23). Adapun agenda pembahasannya yakni, penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemda Kotabaru tahun anggaran 2022, yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekda dan jajaran SKPD.
Sekretaris Daerah Kabuapaten (Sekdakab) Kotabaru, H Said Ahmad Assegaf mengatakan bahwa, laporan keuangan adalah salah satu wujud dan akuntabilitas transparansi Pemkab Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, juga merupakan implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagai mana yang diatur undang-undangan dalam peraturan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Penyusunan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan Pemkab Kotabaru selama kurun waktu tahun 2022,” papar Sekda.
Dijelaskannya lebih jauh, pendapatan, anggaran belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas di kabupaten. Berdasarkan laporan realisasi APBD tahun anggaran 2022, diketahui realisasi pendapatan Rp 1.791.662.321.432, realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.649.004.075.704. Sehingga terdapat surplus sebesar Rp 142.658.245.727.
“Dari pos pembiayaan terdapat tahun selisih neto pembiayaan lebih, berjalan sebesar Rp 178.518.590.487, dan atas hal tersebut terdapat sisa lebih Silpa tahun pembiayaan anggaran atau berjalan sebesar Rp 321.176.836.215,” jelasnya kemudian.
Masih menurut Sekda, Pemkab Kotabaru telah berupaya semaksimal mungkin melakukan untuk menyajikan perbaikan-perbaikan keuangan laporan pemerintah daerah yang wajar dan bisa di pertanggungjawabkan.
Namun demikian masih banyak hal yang harus kita benahi dan tingkatkan bersama di tahun- tahun mendatang. Tentunya dengan kerjasama dan kemitraan yang baik antara pemerintah dan DPRD, permasalahan akan dapat diatasi bersama.
“Kita sama-sama berharap Raperda dan pelaksanaan jawaban tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini dapat ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (fauji)
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





