Buntut dugaan Korupsi Bupati Ben Brahim dan Istri, anggota Dewan dari Partai Nasdem Kapuas resmi ‘Diperiksa’ KPK

[]istimewa FOTO KEBERSAMAAN - Foto kebersamaan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni, sebelum ditahan KPK akhir Maret 2023 lalu.

Banjarmasin, kalselpos.com– Usai menahan dan menetepkan status tersangka terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI, yakni Ary Egahni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi memeriksa anggota DPRD setempat, yakni Kunanto.

Dari informasi yang diterima kalselpos.com, Jumat (2/6/23) siang, Kunanto yang anggota DPRD Kapuas dari Partai Nasdem tersebut, tercatat sebagai warga Jalan Cilik Riwut Nomor 6, RT 01 RW 00, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Provinsi Kalteng.

Bacaan Lainnya

Sedang, surat panggilan yang dilayangkan KPK terhadap Kunanto, bernomor : Spgl. 3438/Dik.0100/23/06/2023 yang ditandangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku Penyidik atas nama Pimpinan KPK dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, U.B Direktur Penindakan.

Anggota Dewan Kapuas, satu ini dipanggil KPK, pada Sabtu, 27 Mei 2023 lalu, dan dia diminta keterangan oleh KPK di Kantor Inspektorat Pemkot Banjarmasin, di Jalan Pramuka Km 6. (bukan di Kantor Inspektorat Provinsi Kalsel di Banjarbaru, sebagaimana perberitaan kalselpos.com, sebelumnya).

Kunanto sendiri diperiksa KPK sebagai saksi, terkait dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI, Ary Egahni (AE).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Dewan yang diperiksa KPK tersebut, terkait dugaan yang bersangkutan pernah menyetorkan uang sebesar ratusan juta ke istri Ben Brahim, yakni Ary Egahni.

Sekedar mengingatkan, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut, diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Pos terkait