Banjarmasin,kalselpos.com– Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para Wajib Pajak (WP) berlangsung tiga bulan terhitung Juli, Agustus dan September 2023.
Selain kemudahan pelayanan hal menarik lainnya adalah yang sering ditunggu masyarakat yakni penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak hingga ditiadakannya pajak progresif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, H.Subhan Nor Yaumil SE, M.Si menyampaikan,
semoga dengan adanya relaksasi ini bisa meningkatkan persentase penerimaan di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini merupakan perhatian Pemprov Kalsel kepada wajib pajak dengan harapan adanya peningkatan penerimaan kas daerah, ” Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, H.Subhan Nor Yaumil SE, M.Si.
Diutarakannya, dari kebijakan yang disepakati Tim
Pembina Samsat Provinsi Kalsel dan
disetujui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga nol sehingga bagi pemilik kendaraan melakukan
balik nama ataupun mutasi ke wilayah Kalsel tidak dikenakan biaya tambahan lagi.
Ditambahkannya, hal ini semata mata agar WP memahami pentingnya legalitas kendaraan dan kesadaran dalam taat pajak. Selain itu promo PKB juga mendapatkan diskon 50 persen. Sedangkan untuk pemutihan pajak kendaraan diperuntukkan bagi 10 tahun ke atas atau matinya hanya membayar 10 plus satu, lima sampai 10 tahun membayar lima plus satu serta tiga sampai lima tahun membayarnya hanya dua plus satu.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi ini sehingga kendaraan bermotor
di Kalsel betul-betul terdata sebagaimana mestinya, ” harap pria ramah ini.
Senada Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi mengapresiasi luar biasa program keringanan tersebut dari Pemerintah Provinsi Kalsel, setidaknya kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan animo WP bahkan jika memungkinkan hal serupa terus ditingkatkan secara berkesinambungan sehingga potensi penerimaan di sektor PAD bisa terus digenjot karena menanamkan kesadaran masyarakat pentingnya bayar pajak ini harus dilakukan secara bertahap namun terarah.
“Kami berharap agar bisa memastikan informasi tersebut tersampaikan secara massif kepada setiap Wajib Pajak, ” tukasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





