Banjarmasin, kalselpos.com – Bagi peserta didik (murid) yang tersandung kasus obat obatan atau Narkoba tetap berhak mendapatkan pendidikan hingga selesai.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kalsel Farhani kepada kalselpos.com disela sela RDP Finalisasi Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan Narkoba di Kalsel bersama Dinas terkait Rabu (31/5) kemarin.
Diungkapkannya, ini berlaku bagi setiap lembaga pendidikan wajib menerima kembali peserta didik tersebut sebagai siswa.
“Sesuai dengan amanah undang undang dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pelayanan kesehatan, perlindungan keamanan, pendidikan dan lainnya,”ujarnya.
Diungkapkannya, semoga ini menjadi perhatian bersama seiring diselesaikan Raperda pencegahan narkoba dengan sejumlah lembaga terkait selanjutnya akan dikirimkan ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan.
Ia menambahkan dalam perjalanannya nanti jika jika ditemukan ada lembaga pendidik yang tidak menerima siswa dengan alasan tersandung kasus tersebut maka Dinas bisa memberikan sangsi tegas kepada lembaga pendidikan itu sesuai aturan. Hal ini bukan tanpa dasar sebab mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara itu harus dipahami hak pendidikan generasi kita baik formal maun non formal.
“Kami ingin lembaga pendidikan tidak boleh menolak selama mereka mau menuntut ilmu termasuk mendapatkan rehabilitasi sampai terbebas dari kecanduan, ” harapnya.
Lanjut Farhani, memang Raperda
pencegahan narkoba sebelumnya telah melalui diuji publik ke sejumlah lembaga lembaga terkait guna meminta masukan dan sarannya dalam penyempurnaan draf Raperda yang tengah digodok tersebut. “Semoga ke depan hasil uji coba berjalan dengan baik,”tutupnya
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





