Banjarmasin, kalselpos.com –
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kembali mengungkap perkara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada
Sabtu (20/5/2023) lalu. Perkaranya pun digelar, Sabtu,(27/5/2023) kemarin.
Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil menangkap dua bersaudara, yakni berinisial H (39) seorang perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga
Jalan Kuin Selatan Gang Muslim RT. 06, Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, dan sang adik berinisial S, warga Jalan
Sungai Tiung RT 8, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Menurut keterangan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STIK, keduanya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sehubungan informasi tersebut, dan saat diyakini pelaku berada di rumah, langsung dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu di dalam kamar rumah,”
sebut Iptu Firuza.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat bersih 0,47 Gram, pipet kaca yang ada sisa sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca serta dompet kecil warna hitam.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti terpaksa dimasukan ‘bui’ atau tahanan Polsek Banjarmasin Barat, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





