Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial MZ alias I (33), warga Jalan Bina Karya Komplek Simpang Jagung RT 68 RW 04, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap polisi di rumahnya lantaran sering bertransaksi narkoba jenis sabu.
MZ ditangkap, Jumat (19/5/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita, dan perkaranya di-release, Jumat (26/5/2023) siang.
Penangkapan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini, lantaran adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika di rumah pelaku sering terjadi transaksi sabu.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat, adanya jual beli Narkotika jenis sabu di TKP, lalu anggota Sub Dit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel mendatangi tempat kejadian. Selanjutnya, pelaku digeledah lalu ditemukan barang buktinya berupa enam paket kecil sabu seberat 0,67 yang berada di dalam kotak rokok,” jelas Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STIK.
Setelah diintrogasi lebih lanjut, diketahui bahwa uang yang berada di dompet MZ sebesar Rp200.000, merupakan uang sisa penjualan yang tersisa.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





