360 Kg Sisik Trenggiling berhasil diamankan

[]hafidz BERI KETERANGAN - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di campingi Forkopimda Kalsel saat menunjukkan barang bukti sisik trenggiling.

Banjarmasin, kalselpos.com– Sebanyak 8 karton berisikan 360 Kilogram sisik trenggiling berhasil diamankan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel). Rabu (17/05/2023) lalu.

Dari hasil pengamanan sisik trenggiling tersebut, satu orang pelaku berinisial turut serta berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Ronny Rosyfandi saat konferensi press, Kamis (25/05/23) siang mengatakan, tim penindakan dan penyidikan melalui patroli darat mendapatkan informasi adanya dugaan satu unit mobil angkut yang sedang menuju ke arah Pelabuhan Trisakti sedang membawa barang ilegal.

“Mendapatkan informasi tersebut dihentikan lah mobil angkut merk Suzuki Carry Nopol DA 1680 AB. Rabu (17/05/23) sekitar pukul 12:45 Wita, ” terang Ronny Rosyfandi kepada awak media di aula Kanwil DJBC Kalbagsel.

Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan kepada sopir angkut berinisial SR (35), diakuinya barang tersebut adalah milik AF (42).

“Kita lakukan pemanggilan kepada AF (42) lalu dilakukan penyelidikan mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup Kehutanan (PPNS LHK) untuk sementara ditetapkan satu orang tersangka yakni AF, ” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati, sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, khususnya rayap, semut dan serangga lainnya. Sebab kalau valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan ahli per ekor jika dirupiahkan mencapai Rp50,6 juta. Sedangkan dalam kasus ini diperkirakan 1.440 ekor trenggiling yang mati dan kerugiannya mencapai Rp72,86 miliar,” sebutnya.

Terkait kemana hasil sisik ini dijual, pihaknya masih melakukan pendalam kepada pelaku, karena hal ini disinyalir adanya jaringan khusus terkait penjualan daging maupun sisik-sisik yang sudah siap edar ini.

“Ini bisa kita katakan adalah kejahatan serius sebab dugaan sementara barang bukti yang berhasil disita ini akan dijual di pasar gelap Internasional, ” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.

“Proses pengembangan terhadap kasus ini juga kita lakukan menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang, ” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait