Tiga Raperda Tahun 2023 Kota Banjarmasin Diuji Publik

Teks : DPRD Banjarmasin melalui Bapemperda melakukan uji publik tiga buah raperda, di ruang rapat paripurna.

BANJARMASIN, kalselpos.com – DPRD Banjarmasin melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setempat, melakukan uji publik terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023.

Tiga Raperda itu tentang Ketenagakerjaan, kemudian Perubahan Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 12/2016 tentang Penyelenggara Kegiatan Usaha Hiburan dan Rekreasi serta Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani menyampaikan langkah ini dilakukan untuk penyempurnaan di dalam isi raperda.

“Raperda ini yang nantinya menjadi payung hukum dan harus ditaati masyarakat. Jadi perlu dilakukan uji publik dahulu,” ujar Darma Sri Handayani.

Dalam uji Publik tersebut menghadirkan pihak perguruan tinggi yakni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). “Dari sini kita dapat menerima saran dan masukan guna memperkaya isi tiga buah raperda,” paparnya.

Sementara itu, Tim Pengkaji Dosen ULM Fakultas Hukum, Ahmad Fikri Hadin, menyampaikan uji publik penting dilakukan untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Perda dilakukan kajian secara normatif dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” terangnya.

Sehingga yakinnya, Perda yang dibuat dapat dijalankan maksimal serta dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan dan kemajuan daerah.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait