Dugaan Penyimpangan Rehab Lapangan Golf Swargaloka dilaporkan ke Kejati Kalsel

[]istimewa LAPOR KE KEJATI - Ketua LSM Gantara Kalsel, Hery Yanto Amd secara resmi ke PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, pekan lalu, di Banjarmasin.

Banjarmasin, ,kalselpos.com – Dugaan adanya tindak penyimpangan pada hasil pekerjaan Rehab Lapangan Golf Swargaloka, dengan Harga Perkiran Sendiri (HPS), yakni sebesar Rp4.645.000.000, dengan kontraktor yakni CV Rigita Bersaudara dengan harga penawaran Rp4.183.442.524, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Taruna Nusantara (Gantara) Kalsel.

Rehab Lapangan Golf Swargaloka sendiri, diduga berasal dari proyek pada bidang Koordinasi, Singkronisasi, Pelaksana Penyedia Sarana dan Prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel.

Bacaan Lainnya

Rehab sendiri, meliputi hole Lapangan Golf Swargaloka, namun kenyataannya, diduga terjadi penyimpangan pada hasil pekerjaan rehab lapangan sendiri.

Laporan pengaduan langsung diserahkan oleh Ketua LSM Gantara Kalsel, Hery Yanto secara resmi ke PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, baru – baru tadi, di Banjarmasin.

Menurut Hery Yanto kepada awak media usai melaporkan, pihaknya menduga telah terjadi penggelembungan dalam anggaran alias ‘mark up’, pada realisasi pekerjaan ini.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kejati Kalsel, agar menelisik permasalahan ini dan jika kiranya ditemukan perbuatan melanggar hukum, agar segera menindaklanjutinya.

“Kami berharap kepada Kejati Kalsel menangani permasalahan ini secara profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku,“ tegasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait