Dua pelaku Pembobol Toko Mas di Pasar Sudimampir dihadiahi ‘Timah Panas’

[]hafidz USAI DITANGKAP - Satu dari dua pelaku pembobolan Toko Emas Ratna harus dihadiahi 'timah panas' oleh petugas karena sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Banjarmasin, kalselpos.com – Dua orang pelaku pencurian Toko Mas Ratna di kawasan Pasar Sudimampir, Banjarmasin Tengah, akhirnya berhasil diringkus polisi, Kamis (18/5) lalu.

Kedua pelaku adalah Rahmatullah (39), warga Jalan Belitung, Gang Simpang Pilot, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Riski Akrimi (18), warga Jalan Kelayan Dalam, Gang Aliyah Ujung, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Bacaan Lainnya

Keduanya harus dihadiahi ‘timah panas’ oleh petugas karena sempat melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.

Diketahui dua orang pelaku itu, bekerja sebagai penjaga malam atau (wakar) di kawasan tersebut.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Jum’at (19/05) kemarin, mengatakan, keduanya diamankan tim gabungan di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, saat hendak mencoba ingin kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari pengakuan kedua pelaku, aksi tersebut sudah direncanakan sejak sehari sebelumnya.

“Untuk otak dibalik aksi tersebut adalah tersangka atas nama Rahmatullah,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas oleh keduanya untuk melakukan aksinya yakni, berupa beberapa potongan berangkas yang dibobol, mata gerinda, palu, sarung tangan, dan juga kain penutup kepala yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya.

“Sementara barang bukti hasil curian yang diamankan berupa 37 buah gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas,” ujar Thomas.

“Barang bukti tersebut disimpan didalam termos, lalu dikubur di bawah rumah tersangka Ramhatullah,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku, untuk proses pengerjaan pencurian tersebut memakan waktu kurang lebih selama dua jam.

“Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait