Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru batal Digelar

Rapat paripurna DPRD Banjarbaru.(ist)

Banjarbaru, kalselpos.com – Rapat paripurna DPRD Banjarbaru ditunda karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat sehingga agenda pengambilan keputusan terhadap raperda batal dilaksanakan.

 

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah di Banjarbaru, mengatakan jumlah anggota DPRD yang hadir saat rapat paripurna tidak kuorum sehingga pengesahan perda persampahan batal.

 

“Jumlah anggota dewan yang hadir saat paripurna tidak memenuhi syarat dan rapat sempat di skor satu jam menunggu kehadiran agar bisa kuorum tetap akhirnya diputuskan paripurna dibatalkan,” ujarnya Senin (15/5) kemarin.

 

Diketahui, ada dua agenda dalam rapat paripurna yakni pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang seharusnya bisa diputuskan oleh 20 dari 30 anggota DPRD.

 

Agenda lainnya yakni penyampaian tiga buah raperda yang semestinya disampaikan oleh Wakil Wali Kota Wartono di mana sesuai aturan tata tertib DPRD bisa dilaksanakan jika dihadiri 16 anggota DPRD.

 

“Jumlah anggota DPRD yang hadir di dalam rapat paripurna sebanyak 11 orang, enam orang izin, tanpa keterangan delapan orang dan belum masuk ruangan rapat lima orang,” ucap sekretaris DPRD Arnawaty saat paripurna.

 

Dikatakan Fadliansyah, sesuai tatib DPRD, penundaan rapat paripurna bisa digelar kembali setelah tiga hari jika sudah ada keputusan Badan Musyawarah bersama pimpinan DPRD yang mengagendakan rapat.

 

“Penyebab ketidakhadiran anggota dewan karena ada kesibukan. Soal pastinya, silakan tanyakan langsung kepada mereka yang tidak hadir,” ujar Fadliansyah usai rapat paripurna yang dibatalkan tersebut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait