Paketan Sabu disimpan dalam Kamar, warta AKT ditangkap di Pasar Lama

Keterangan foto : []istimewa DITANGKAP - FM (36) seorang laki-laki, warga Jalan Antasan Kecil Timur usai ditangkap Polsek Banjarmasin Barat.

Banjarmasin,kalselpos.com – Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Ternate RT 18, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (8/5/2023) lalu.

Diketahui terduga pelaku berinisial FM (36) seorang laki-laki, warga Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) RT 11, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Bahri mengatakan, terkait pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat kalau di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Banjarmasin Barat, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dapat meringkus tersangka pelaku di rumahnya.

“Pelaku kami tangkap saat sedang berada di rumahnya,” ucap Kanit, Selasa (16/5/2023) siang, di Banjarmasin.

Dirinya, diamankan bersama dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 0,66 gram.

Saat diamankan, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti.

“Barang bukti ditemukan di dalam kamarnya, dan sempat coba dibuang ke kolong rumahnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait