Banjarmasin,kalselpos.com– Penganiayaan terhadap dua orang perempuan terjadi di Banjarmasin, tepatnya kawasan Jalan Kelayan A, Gang Pandan Sari Rt 15, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (13/5/2023) malam lalu.
Mirisnya, salah satu korbannya adalah istri dari pelaku itu sendiri.
Kedua perempuan tersebut bernama Ernawati (26) dan Fitria (29), keduanya dibawa ke rumah sakit lantaran terluka, akibat dianiaya oleh pria bernama Hendra yang merupakan suami Ernawati, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Parang.
Dari keterangan Ibu korban, Salabiah (49) menuturkan, sebelum kejadian keluarga dan juga RT setempat sedang berkumpul di rumah tersebut, karena sempat terjadi cekcok antara keluarga korban dengan terduga pelaku.
“Hendra sempat menanyakan kepada korban, ‘apakah kamu sudah tidak ingin lagi bersama aku’, lalu korban menjawab ‘iya, kamu kan sudah mengembalikan aku ke ibuku dan kakakku’,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Hendra keluar dari kamar, lalu masuk lagi dengan membawa sajam, dan menyerang korban dan kakaknya.
“Hendra langsung melompati pak RT yang saat itu ada di dekat pintu, dan langsung mencancang (mencincang, red) kedua anak saya,” terangnya.
Sementara, orangtua Hendra dan keluarganya yang juga ada di lokasi usai melihat kejadian itu langsung menghilang.
“Langsung kabur pas kejadian itu juga, entah karena takut atau karena apa saya juga tidak tahu kenapa,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban serta ketua RT setempat langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto menyatakan, tidak sampai 24 jam pelaku penganiayaan terhadap isteri dan ipar di Jalan Kelayan A II Gang Pandan Sari RT 15, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (13/5/2023) malam.
“Pelaku kami tangkap anggota di Jalan Gerilya Gang Hidayah Kecamatan Banjarmasin Selatan pada dini hari sekitar pukul 2.00 Wita.” ungkapnya, Minggu (14/5/2023) kemarin.
Dibeberkan, diketahui pelaku bernama Hendra (29), warga Jalan kelayan B Teluk Kubur Kampung KB, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan diamankan polisi bersama dengan barang bukti yang digunakannya untuk menganiaya korban.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





