Pemkab Kotim Tetapkan Pilkades 77 Desa Digelar 23 September 2023

Bupati Halikinnor foto bersama usai rapat penetapan Pilkades Serentak 2023 di aula rumah jabatan bupati, Senin (15/5/2023). (Foto: Diskominfo Kotim)

Sampit, kalselpos.com
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menetapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 di 77 desa yang diputuskan akan dilaksanakan pada 23 September nanti.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat Pilkades tingkat kabupaten yang dipimpin langsung Bupati H Halikinnor, SH, MM di rumah jabatan bupati, dihadiri Forkopimda setempat.

Bacaan Lainnya

“Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pemilihan kepala desa tahun 2023 dengan 77 desa di 16 kecamatan dan pemungutan suara pemilihan kepala desa tahun 2023 di 77 desa dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023,” kata Halikinnor, Senin (15/5/2023).

Dalam arahannya bupati menyampaikan beberapa hal, yaitu kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten
(Panpilkab) yang telah ditetapkan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang
berlaku.

Bupati telah menandatangani Surat Edaran Bupati tentang Petunjuk Teknis Pilkades tahun 2023. Hal ini diminta agar segera disosialisasikan.

Panpilkab diminta segera menetapkan jadwal tahapan Pilkades. Jadwal tersebut tidak menggangu jadwal tahapan pemilihan umum 2024.

Camat agar berperan aktif melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap desa yang melaksanakan Pilkades di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan jadwal atau tahapan yang ditetapkan sejak mulai pembentukan Panitia Pilkades, penetapan daftar pemilih, pencalonan sampai dengan pemungutan suara.

“Saya minta juga Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya masing-masing dalam menyukseskan pemilihan kepala desa tahun 2023 dan pemilihan umum tahun 2024,” harap bupati.

Sesuai ketentuan yang menetapkan tanggal pemungutan suara adalah bupati dengan keputusan, maka bupati menetapkan tanggal 23 September 2023 sebagai hari pemungutan suara Pilkades dan dijadikan hari libur daerah.

Tujuannya agar masyarakat desa yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan segera buat surat keputusan tersebut

Jadwal pemilihan ini dimajukan sesuai dengan hasil konsultasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta agar tidak menggangu jadwal Pemilihan Umum 2024.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, maka saya minta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membuat surat laporan kepada Gubernur Kalimantan Tengah bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun 2023 ini,” pungkas bupati.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotim Raihansyah menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat kepada Camat tentang inventarisasi masa jabatan BPD bagi desa yang akan melaksanakan Pilkades. Hal itu karena
yang bertanggung jawab dalam pembentukan dan pelaksanaan Pilkades adalah BPD.

Camat diminta menyampaikan kepada BPD dan kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, tujuh bulan sebelum berakhirnya masa jabatan atau paling lambat 11 Mei 2023. Diharapkan semua Camat telah melaksanakan.

BPD memberitahukan kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir atau paling lambat 11 Juni 2023. Camat diharapkan memastikan dilaksanakan oleh BPD di desa yang melaksanakan Pilkades.

Kepala desa dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan dari BPD wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada bupati melalui camat. Laporan akhir masa jabatan ini merupakan salah satu persyaratan bagi kepala desa yang ingin mencalonkan kembali.

“Kami minta camat memastikan hal tersebut sebelum jadwal pendaftaran yang nantinya akan ditetapkan oleh bupati atau Panpilkab,” pungkas Raihansyah.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait