Banjarmasin kalselpos.com–
Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di sebuah toko retail modern di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang Banjarmasin, Kamis (4/5/2023) lalu, sekitar pukul 19.30 Wita, dan perkaranya pun digelar, Kamis (11/5/2023) siang.
Kedua pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri (pasutri), yakni MR (32) dan E (31), keduanya warga Jalan Barito Hilir RT 03, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Berdasarkan keterangan saksi Meliasari yang merupakan karyawan toko retail modern, Indomaret, mengaku curiga dengan gerak gerik kedua pelaku saat berada di dalam toko.
“Saya memperhatikan keduanya dari belakang kasir, karena sejak awal keduanya memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan, dan benar saja setelah mengambil minyak goreng, mereka pun langsung kabur, lantas saya teriaki,” jelas Meliasari menceritakan.
Keduanya yang sempat tancap gas saat mengendarai motor tertabrak pengguna jalan lain, sehingga keduanya berhasil diamankan warga yang turut mengejar, sebelum dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima jerigen minyak goreng merk Bimoli ukuran isi 5 liter, enam bungkus Bimoli spesial refill isi 2 liter, bersama satu unit sepeda motor Mio Hitam Nopol DA 6742 CO dan sebuah tas warna hitam.
Kapolsek Banjarmasin Barat,.Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Firuza Bahri mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku. “Kedua pelaku (pasutri) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, “ sebutnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





