Kasus laka Lantas di Rantau di-Restorative Justice Kejari Tapin

[]istimewa DI-RESTORATIVE JUSTICE - Kajari Tapin, Adi Fakhrudin saat melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau RJ, Kamis (11/05/2023) siang, di Rantau.

Banjarmasin, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan Restorative Justice (RJ) terkait kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Kamis (11/05/2023) siang, di Rantau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhrudin, mengatakan pihaknya melakukan pelaksanaan program unggulan Kejaksaan RI yaitu penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau RJ.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita lakukan fasilitasi antara korban dan pelaku, yang mana kasusnya adalah kecelakaan lalu lintas terjadi, pada Minggu (05/05/23) lalu, ” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada saat kejadian terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMax berwarna hitam dengan nomor polosi. DA 6460 AGQ.

Saat terdakwa melaju dengan kencang dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai Selatan, terjadilah tabrakan keras yang mengakibatkan korban Retno Marnakkok mengalami luka – luka.

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri PRIN-2/0.3.1 7/Eku.2/05/2023 tanggal 08 Mei 2023, berisikan untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa.

“Untuk bentuk tindak pidananya terdakwa disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ” sebutnya.

Karena alasan syarat terpenuhi, dan tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II, dilakukanlah Restorative Justice.

“Tersangka telah memberikan santunan kepada korban Retno Marnakkok Napitupulu sebesar Rp10 juta, ” sebut Kajari.

Selain memberikan santunan, ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat pelaksanaan Restorative Justice tersebut, dihadirkan juga pihak kedua keluarga antara korban dan terdakwa, serta para tokoh masyarakat setempat, ucap Adi Fakhrudin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait