Seorang buruh Ditangkap karena Kepemilikan 50,74 gram Sabu

[]istimewa DITANGKAP - Tersangka pelaku sabu, Supardi alias Robot (38), usai ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Banjarmasin.

Banjarmasin,kalselpos.com – Seorang buruh harian lepas ditangkap polisi, di Jalan 9 Oktober, Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Ia tertangkap tangan oleh petugas Satreskoba Polresta Banjarmasin, setelah kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu seberat 50,74 gram, pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Diketahui pelaku adalah Supardi alias Robot (38), warga Jalan 9 Oktober, Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, ketika penangkapan dilakukan, ditemukan satu paket narkoba dengan berat 50,35 gram terbungkus plastik kresek warna hitam.

“Kemudian dari pelaku juga ditemukan satu paket lainnya dengan berat 0,39 gram,” ucapnya, Rabu (10/5/2023) siang, di Banjarmasin.

Paketan sabu tersebut, ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku.

Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp1 juta dan satu unit handphone dari pelaku, yang diduga merupakan uang dari menjual narkoba dan alat pelaku berkomunikasi untuk bertransaksi.

“Pelaku Supardi alias Robot bersama barang bukti sabu, saat ini berada di Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kompol Mars Suryo.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait