Banjarbaru, kalselpos.com – Anggota Satpol PP Banjarbaru mengamankan pasangan bukan suami istri alias pasangan tak halal dalam kamar di dua lokasi penginapan di Banjarbaru pada Sabtu (6/5) malam.
Perlu diketahui dalam penyisiran itu didapati ada enam pasangan yang didapati tengah berduaan di dalam kamar namun satu pasangan diketahui pasangan suami istri yang telah menikah siri.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kepala Seksi Opsdal, Yanto Hidayat membeberkan, dari enam pasangan yang didapati dari dua penginapan, lima pasangan diketahui merupakan pasangan bukan suami istri.
“Lima pasangan ini kita berikan surat pernyataan dan tidak diperbolehkan menginap di dua penginapan itu,” ucapnya di Banjarbaru, Senin (8/5) pagi.
Disampaikannya, berdasarkan keterangan yang didapat, kelima pasangan yang telah berusia dewasa ini, hanya berstatus pacaran dan bukan merupakan warga Banjarbaru. Sementara, satu pasangan di antaranya merupakan pasangan nikah siri.
“Ada satu pasangan nikah siri, yang dibuktikan dengan kedatangan pihak keluarga. Dari pihak keluarga, mereka menyatakan mereka sebagai suami istri,”tambah Yanto.
Sementara itu, pelaku usaha penginapan juga telah dipanggil Satpol PP Banjarbaru. Di mana, satu hotel mendapatkan surat teguran pertama, dan satu hotel lagi mendapatkan surat teguran kedua.
“Mereka harus lebih ketat dan selektif lagi terhadap tamu atau pengunjung yang ingin menginap,” beber Yanto.
Diakui olehnya, pengelola penginapan masih kurang maksimal dalam pengawasan terhadap pengunjung, yang disinyalir digunakan untuk kencan.
“Kita minta upaya bersama dengan lingkungan RT dan RW. Apabila ada indikasi seperti itu, laporkan ke kami, Insya Allah kami tindak lanjuti,” lugas Yanto.
Temuan adanya pasangan bukan suami istri ini, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perhotelan. Di mana, dalam Perda ini tertuang larangan pasangan bukan suami istri untuk menginap.
“Makanya kita berikan (saran) kepada pemilik usaha hotel agar lebih selektif. Jangan sampai terjadi pembiaran (pengunjung) untuk melakukan hal seperti itu,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





