KOTABARU, kalselpos.com– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru yang merupakan unsur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2023, selama berjalan empat bulan atau Caturwulan I (Januari – April 2023) capaiannya sudah sebanyak Rp792,62 Miliar atau sekitar 35,81% dari target sebesar Rp2.213 Triliun.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru, Drs H Akhmad Rivai MSi, kepada wartawan, Sabtu (06/05/23).
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
“Berdasarkan pengertian tersebut, pendapatan Daerah merupakan unsur yang penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena merupakan sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk penenuhan kebutuhan keuangan di daerah,” ungkapnya, melalui sambungan telepon.
Pendapatan daerah jelasnya, juga berperan untuk melaksanakan perencanaan pemerintah daerah sebagai upaya untuk mengembangkan pembangunan dan meningkatkan perekonomian suatu daerah.
Unsur-unsur pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Untuk target penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.2.213.116.299.193,00 dan capaiannya hingga akhir minggu keempat bulan April 2023 atau selama hampir 4 bulan (Caturwulan I) sebesar Rp.792.626.817.298,89 atau 35,81%.
“Capaian yang telah melampaui target dari sumber dana Transfer Pemerintah Pusat yaitu Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3) dengan capaian sebesar Rp.145.664.585.200,00 atau 290,19% dari target sebesar Rp.50.197.113.000,00,” bebernya.
Adapun rinciannya meliputi Pndapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang ditargetkan sebesar Rp.139.712.339.653,00 dengan capaian sebesar Rp.31.603.935.799,89 atau 22,62%; Pendapatan Transfer dari Pemerintah yang ditargetkan sebesar Rp.2.073.403.959.540,00 dengan capaian sebesar Rp.761.022.881.499,00 atau 36,70% meliputi Transfer Pemerintah Pusat mencakup Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak; Dana Alokasi Umum (DAU); dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.965.684.386.000,00 dengan capaian sebesar Rp.552.689.937.850,00 atau 57,23%; Dana Desa yang ditargetkan sebesar Rp. 161.623.662.000,00 dengan capaian sebesar Rp.16.754.173.050,00 atau 10,37%.
Kemudian Transfer dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditargetkan sebesar Rp.131.552.428.540,00 dengan capaian sebesar Rp57.525.310.966,00 atau 43,73% mencakup Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.3.429.076.199,00 (23,10%); Bea Balik Nama Kendaraan Bermotot (BBNKB) sebesar Rp.3.530.102.596.00 (24,62%); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp.47.213.130.725,00 (51,64%); Pajak Air Permukaan sebesar Rp.110.568.207,00 (51,64%; dan Pajak Rokok sebesar Rp.3.242.433.299,00 (30,22%).
Rivai optimis target capaian penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2023, akan terealisasi dengan melakukan komunikasi intens terhadap Wajib Pajak baik pribadi maupun Badan dalam hal ini pihak Perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Kotabaru serta melakukan evaluasi dan pengawasan objek pajak secara berkala.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





