Bacaleg Keluhkan Erornya Aplikasi MA Soal Suket, Belum Ada Parpol Daftarkan ke KPU RI

Foto - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Antara/kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Masih belum adanya partai politik (parpol) di tingkat nasional mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR hingga Kamis (4/5/2023), karena masih meng-input data persyaratan pencalonan.

 

Bacaan Lainnya

Apalagi, saat akan memenuhi persyaratan tersebut, sejumlah bakal calon anggota legislatif (balaceg) mengeluhkan aplikasi Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana. Sebab aplikasi itu tidak bisa diakses.

 

 

“MA perlu dikritik keras. Website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id yang disediakan untuk warga meminta surat keterangan tidak pernah dipidana, sudah lebih dari 10 hari ini macet,” kata salah seorang bacaleg DPR RI dari Partai Hanura, Anshoriseperti dikutif berita detik.com, Jumat (5/5/2023).

 

Anshori menyatakan warga masyarakat yang mengurus suket tersebut uring-uringan karena ketika ditanyakan jawabannya selalu ‘masih dalam proses maintenance’.

 

“Ditanya sampai kapan, pihak badilum tidak dapat memberikan kepastian. Padahal saat ini sedang ramainya warga masyarakat mencari suket itu untuk persyaratan caleg DPR-RI dan DPRD,” ungkap Anshori.

 

Warga kini kesulitan, karena akibat kemacetan website MA ini mereka harus ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai KTP warga yang bersangkutan. Lalu mengisi formulir secara manual ke daerah asal.

 

“Ribet. Di PN pun setelah form diisi dan dimasukkan ke PN tidak bisa langsung jadi hari itu juga. Harus nunggu dua sampai 3 hari,” ungkapnya.

 

“Ya susah…zaman gini kok masih ada kendala teknis IT yang tidak dapat segera diberesin,” kata Anshori yang ber-KTP Sleman yang tinggal di Jakarta.

 

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id

Apabila hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan caleg DPR ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

 

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan belum adanya partai politik (parpol) di tingkat nasional mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR karena masih meng-input data persyaratan pencalonan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

 

“Hari ini (hari keempat pendaftaran bakal caleg), memang daftar bakal calon yang diusung, berdasarkan informasi dari rekan-rekan sekretariat, belum ada partai yang meng-input bakal calon sampai 580 bacaleg. Pada umumnya parpol masih melakukan input data secara manual dan kita juga berikan fasilitas template,” kata Idham saat menghadiri secara daring diskusi media bertajuk “Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024” yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

 

Saat ini, ia mengatakan KPU masih menunggu parpol di tingkat pusat untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan, pendaftaran itu sudah dilakukan.

 

Idham juga mengingatkan partai politik di tingkat nasional itu agar tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5).

 

Ia menyampaikan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum hari terakhir akan memudahkan parpol untuk melengkapi dokumen persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap.

 

“Kalau waktunya jauh dari hari terakhir kan masih ada kesempatan apabila masih ada yang kurang dan sebagainya berdasarkan hasil pengecekan KPU,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Idham pun menyampaikan belum ada pula partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD di tingkat provinsi. Di hari pendaftaran yang keempat ini, kata dia, pendaftaran bakal calon anggota DPRD baru dilakukan di tingkat kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.

 

“Di tingkat kabupaten/kota, sudah ada partai yang ajukan daftar calonnya, seperti di Jawa Barat sudah ada,” ujar Idham.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait