Banjarmasin, kalselpos.com– Ratusan pekerja pelayanan teknik, khususnya di PT PLN-T (Tarakan) atau anak perusahaan PT (Persero) PLN, di wilayah kerja Kalselteng, kini dibuat kecewa.
Itu menyusul, belum dibayarnya uang lembur pekerja, yang semestinya dibayarkan setiap akhir bulan, yakni per tanggal 30 oleh anak perusahaan ber-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Uang lembur tersebut paling kecil sebesar Rp300 ribu, dan paling besar Rp1 juta setiap pekerja. Hingga bila dikalikan dengan jumlah pekerja teknik PT PLN-T (Tarakan) Zona II ( meliputi wilayah kerja Kalsel dan Kalteng), yang belum dibayarkan uang lemburnya mencapai 700 orang.
Sebagaimana yang terjadi, pada bulan April 2023, uang lembur yang semestinya dibayar pihak PT PLN-T (Tarakan) per tanggal 30 kemarin, hingga per 3 Mei 2023, ini tak kunjung dibayarkan.
Padahal, pembayaran uang lembur per 30 setiap akhir bulan tersebut, telah disepakati pihak PT (Persero) PLN Wilayah VI Kalselteng dan Direktur PLN-T Zona II (Kalselteng) di hadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel.
Kesepakatan tersebut, berbunyi bahwa uang lembur para pekerja pelayanan teknik PLN, tidak boleh tidak dibayarkan sebelum atau maksimal per 30 setiap bulan.
Namun, nyatanya, sebagaimana informasi dari pekerja teknik di PLN kepada kalselpos.com, uang lembur tersebut tak kunjung dibayarkan.
Direksi PLN-T Zona II (Kalselteng), Karno, yang coba dikonfirmasikan kalselpos.com terkait belum dibayarnya uang lembur pekerja tersebut, hingga Rabu (3/5/23) petang, belum memberikan jawaban.
Termasuk saat kalselpos.com coba, mengkonfirmasi via telepon yang bersangkutan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





