Banjarmasin,kalselpos.com–
Klaim asuransi kematian akibat kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, diduga ‘lamban’ merealisasi dana asuransi terhadap pesertanya.
Fakta tersebut terjadi usai kecelakaan kerja terjadi terhadap seorang karyawan di Desa Mentaren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, pada 20 Juni 2022 lalu,
Pekerja yang meninggal di laka kerja sendiri adalah karyawan PT PLN-T (Tarakan), yang tak lain adalah anak perusahaan dari PT (Persero) PLN.
Kasus ini mencuat, lantaran ahli waris dari Supiannnor (42), warga Jalan Padat Karya, Blok Keruwing VIII Nomor 8, Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin, tanpa sengaja, sempat membuat kesalahan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Lantaran, yang diklaim ahli waris adalah jaminan kematian, yang nilainya cuma, sekitar Rp42 juta.
Mestinya, yang diklaim, adalah jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Bea Siswa Anak, yang nilainya sebesar Rp100 juta lebih.
Kekeliruan ini sudah diurus ahli waris lewat pihak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesian (FSPMI) perwakilan Kalteng, yakni Arief Fadilah, di mana sejak Agustus 2022 lalu, ahli waris telah merubah data klaim Kematian ke klaim Kecelakaan Kerja dan Jaminan Bea Siswa Anak ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin.
Ironisnya, saat ahli waris telah merubah klaim asuransi, lantaran sang suami, Supiannnor, memang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, bukan kematian atau meninggal dunia alamiah, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, justru diduga ‘memperlambat’ proses realisasi klaim asuransi sebesar Rp150 juta tersebut, lantaran hingga awal Mei 2023 ini, klaim asuransi tak kunjung diserahkan.
Padahal, ahli waris atau istri dari Almarhum Supiannoor, sudah melengkapi berkas, termasuk menandatangani berita acara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Bea Siswa Anak.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, yakni Pieter, yang coba dikonfirmasi kalselpos.com, Rabu (3/5/23) siang, mengaku justru segera meralisasikan klaim asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Bea Siswa Anak, yang nilainya di atas Rp100 juta.
Terkait keterlambatan, lantaran perlu merubah berita acara, termasuk akibat terjadi serah terima jabatan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, hingga klaim asuransi milik Almarhum Supiannnor ikut tertunda.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





