Tanjung, kalselpos.com-Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan dan melakukan olah tempat kejadian perkara orang tenggelam di lokasi mess PT.CBML di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak,Tabalong pada Selasa (02/05) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan, kejadian tersebut dialami seorang anak berusia 8 tahun warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak,Tabalong.
“Kejadian tersebut berawal pada Selasa (02/05/2023) sore, korban bersama 1 orang temannya mandi di kolam galian mess PT. CBML yang berukuran sekitar 4 x 5 meter dengan kedalaman 2 meter, mengetahui korban tenggelam, teman korban pulang dan mengatakan kepada saksi an.Murni bahwa dia sehabis menolong korban di kolam di area Mess PT.CBML,” Ungkap Sutargo.
Ditambahkannya, kemudian saksi an.Murni dan orang tua korban pergi ke lokasi kolam untuk mencari korban, dan melihat ada baju korban di sisi kolam, saksi murni kemudian menceburi kolam dan tersenggol badan korban .
Diungkapkannya, sementara itu orang tua korban kemudian membawa korban ke kediaman mereka di Desa Pangambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah untuk dimakamkan.
“Pihak keluarga korban tidak bersedia untuk di lakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta membuat surat pernyataan penolakan autopsi maupun Visum” pungkas Sutargo .





