Batulicin, kalselpos.com – Dua pemuda diamankan jajaran Polsek Karang Bintang dan di back up Polsek Simpang Empang Empat, Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimanatan Selatan.
Kedua orang tersebut lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Bumbu.
Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus temuan yang dilakukan jajaran Polsek Karang Bintang.
Dengan dipimpin oleh Kapolsek Karang Bintang, Iptu Muhammad Yamin akhirnya kedua orang tersebut berhasil diamankan.
Dua pria tersebut adalah YD (31) warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu dan RH (40) warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Karang Bintang, Iptu Muhammad Yamin, Selasa (2/5/2023) mengatakan bahwasanya kejadian tersebut benar adanya.
“Ya benar, tersangka YD lebih dulu diamankan baru kemudian dikembangkan kepada tersangka RH,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk tersangka YD memiliki satu paket narkotika dengan berat 0,50 gram dan diamankan saat berada di jembatan Pemasiran Karang Bintang. Yang mana tersangka menyimpan paket sabu dibalik celana dalam bagian belakang.
Penangkapan dilaksanakan pada Senin, 1 Mei 2023 kemarin sekitar pukul 17.00 Wita. Usai dirinya ditangkap, ia pun ‘bernyanyi’ dan mengatakan mendapatkan barang dari RH.
Mendengar hal itu, anggota Polsek Karang Bintang langsung bertindak dengan melakukan pergerakan senyap dan berhasil menangkap RH di rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 1 paket besar dengan berat 4,7 gram, dan 6 paket kecil dengan berat 1,3 gram serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil dari penjualan,” sebutnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, Dari barang bukti tersebut, pelaku dikenakan Pasal 112 Sub Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





