Kedapatan Bawa Sabu, Warga Tapin Diciduk Polisi di Hariti

PELAKU- Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres HSS.(Polres HSS)

Kandangan, kalselpos.com – Seorang pria pengedar sabu berinisial TR (33) warga Jalan Lawahan Cempaka, Desa Cempaka Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, diciduk anggota Sat Resnarkoba Polres HSS, Hulu Sungai, di Jalan A Yani, Desa Hariti, Kecamatan Sungai Raya, Jumat (28/4) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 7.49 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres HSS Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Purwadi, Sabtu (29/4) mengatakan, penangkapan pelaku hasil tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres HSS.

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersebut anggota Satresnarkoba melihat seseorang yang mencurigakan datang menggunakan kendaraan roda berhenti di Jalan A Yani, Desa Hariti dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledah.

“Hasil pengeledahan anggota menemukan dua paket sabu seberat 7.49 gram yang dibuat dalam satu kotak maizenaku,” ujar Ipda Purwadi.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres HSS.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit kendaraan roda dua Suzuki Satria FU.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ipda Purwadi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait