Banjarbaru, ,kalselpos.com – Desakan anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ardiansyah kepada Dinas PUPR Provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan upaya penanganan kerusakan jalan provinsi poros Kandangan – Nagara, yang mengalami kerusakan akibat terendam banjir berbulan – bulan, ditanggapi datar oleh Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.
Ditemui kalselpos.com, Senin (17/4) siang, Solhan mengaku, tidak ada desakan yang disampaikan anggota DPRD Kalsel kepada dinas yang dinakhodainya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu.
Dia bahkan baru mengetahui kerusakan jalan tersebut saat anggota DPRD menyampaikan di RDP. “Itu jalan provinsi, kemarin terdampak banjir,” ujarnya.
Solhan berpendapat, kalau jalan dilakukan perbaikan saat ini tidak bisa, karena terlebih dahulu harus melalui proses penganggaran. “Ini kami melakukan survei setalah diberi tahu waktu RDP,” ucapnya ringan.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada dua titik jalan yang mengalami kerusakan di poros Kandangan – Nagara yakni di Desa Sungai Kupang dan Bangkau.
“Penangan jalan ini dinilai urgen karena arus lalu lalang transportasi darat cukup ramai sehingga sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Ardiansyah kepada kalselpos.com, Rabu (12/4) lalu.
Ditambahkannya, potensi kerusakan jalan akibat dari banjir bisa semakin parah jika pihak terkait tidak melakukan penanganan secepatnya.
Maka dari itu, Ardiansyah meminta agar secepatnya di tanggulangi, terlebih warga disana mendesak agar Pemprov Kalsel bisa memberikan perhatian kepada wilayah terdampak banjir.
“Kami telah sampaikan saat RDP pansus LKPJ tadi bersama pihak PUPR baik kondisi banjir, kerusakan hingga terganggunya mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Kami, lanjut Ardiansyah, juga mengingatkan kepada Dinas PUPR Kalsel agar semakin mendekatinya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bisa melakukan penanggulangan kerusakan jalan karena masyarakat banyak melakukan mudik ke kampung halaman untuk bersilaturahmi dengan sanak famili.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





