Kejari Tapin hentikan Penuntutan kasus Lakalantas di Lokpaikat

[]dillah Kajari Tapin, Adi Fakhrudin (kanan) menyerahkan berkas penghentian penuntutan terhadap kasus laka lantas terhadap tersangka, Kamis (13/4/23) kemarin, di Rantau.

Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ) terhadap kasus kecelakaan lalu lintas.

Adapun salah satu alasan kasus itu dihentikan penuntutannya, karena korban dan tersangka telah melakukan itikad baik dan telah melakukan kesepakatan berdamai.

Bacaan Lainnya

Karenanya, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin melalui Penuntut Umum Selaku Fasilitator Grhady Dwi Hartanti SH menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restorative, jelas Kajari Tapin, Adi Fakhrudin, kepada sejumlah awak media, Kamis (13/4/23) siang, di Rantau.

Pelaksaan dilakukan di Rumah RJ Kejari Tapin dan langsung dipimpin Kajari Tapin Adi Fakhrudin, di dampingi Kasi Intelijen Ronal Oktha, Kasi Pidum Ariyanto Wibowo dan Camat Lokpaikat Mortuyo, termasuk tersangka dan korban laka lantas.

 

Restorative justice diberikan atas nama tersangka Suprapto bin Parmin.
Dikatakan Adi Fakhrudin, alasan menghentikan penuntutan kasus laka lintas, setelah adanya itikad baik dengan ditandai surat kesepakatan damai antara tersangka dengan korban.

Selanjutnya, tersangka juga bertanggung jawab atas meninggalnya korban dan mengobati korban yang luka-luka, termasuk memperbaiki motor dan mobil yang ditabaraknya.

Sekedar diketahui, kasus laka lantas sendiri, terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, saat tersangka berangkat dari arah Banjarmasin menuju ke Penajam Kalimantan Timur dengan mengemudikan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol KT 1905 VD dengan membawa tujuh orang penumpang.

Saat melintasi di Km 03, Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, mobil tersangka menabrak Honda BEAT warna biru DA 2443 KAC yang dikendarai oleh korban Siti Hausah yang membonceng saksi korban Norma Zalsabilah.

Akbitnya, korban Siti Halisah meninggal dunia dan korban Norma Zalsabila mengalami luka-luka.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait