Tersangka pengedar ‘Tertangkap basah’ saat Pegang 2,40 Gram Sabu

[]istimewa USAI DITANGKAP - Pelaku MS bersama barang bukti usai ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MS (42), warga Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, ditangkap polisi Sabtu (8/4/2023) lalu.

“Tersangka ‘tertangkap basah’ saat memegang 2,40 Gram, saat penangkapan ia diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di dekat rumahnya, ” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (11/4/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ternyata ditemukan lagi barang bukti lainnya empat paket atau sebanyak 63,68 Gram.

“Dari pengakuannya sabu itu ia dapat dari orang yang tidak ia kenal, dan hanya berkomunasi melalui telepon genggam, ” ujar Kasat.

Selain barbuk narkoba jenis sabu, juga disita
satu kotak rokok warna hijau yang yang terbungkus dengan kertas tissue sebagai pembungkus narkoba di tangan, satu ponsel dan
satu kaleng plastik warna putih.

Termasuk satu kaleng bekas tempat rokok yang berisi empat paket sabu di dalam rumah.

Selanjutnya pelaku MS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut, pungkas Mars Suryo.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait