Tiga pelaku Illegal Fishing di Amuntai Selatan diamankan Polisi di tengah Malam

[]humaspolres DIAMANKAN - Tiga tersangka pelaku Illegal Fishing usai diamankan Sat Reskrim Polres HSU beserta barang bukti.

Amuntai, kalselpos.com – Tiga orang yang diduga melakukan tindakan pidana menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum accu alias Illegal Fishing, berhasil diamankan petugas patroli dari Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Ketiganya ini, terduga melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) atau Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 100B jo Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 100B jo Pasal 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasi Humas setempat, AKP Momo Jon Rodox mengatakan, ketiga pemuda asal Kecamatan Sungai Tabukan ini, masing – masing adalah RM (26) warga Desa Pasar Sabtu, MA (32) warga Desa Pasar Sabtu, dan AN (37) warga Desa Sungai Tabukan.

Ketiganya, diamankan pada Rabu (29/03) tengah malam.

“Ketiganya ini diamankan, saat berada di pinggir jalan di Desa Pulau Tambak RT 4, Kecamatan Amuntai Selatan bersama alat setrum yang menjadi barang bukti,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (31/3) siang.

Ketiganya tertangkap tangan petugas saat sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum.

Ketiganya langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres HSU guna dilakukan penyidikan.

Barang bukti yang ditemukan, seperangkat alat setrum dengan dua accu, satu buah stik dari bambu panjang perkiraan 3,5 meter, satu buah stik dari bambu panjang sekitar dua meter, dan satu buah serok ikan yang terbuat dari bambu panjang 3,5 meter, dan dua senter.

“Ada juga satu buah ember warna hijau, tiga ekor ikan jenis gabus, 45 ekor jenis ikan sepat,” jelas AKP Momo Jon Rodox.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait