Wujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Bupati HSS Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

MENYERAHKAN - Bupati HSS Achmad Fikry menyerahkan ranperda penyelenggaraan kesehatan kepada Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi.(Sofan)

Kandangan, kalselpos.com – Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik lagi, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kesehatan dalam rapat paripurna, Kamis (30/3).

Rapat paripurna penyampaian ranperda penyelenggaraan kesehatan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi yang dihadiri segenap anggota dewan dan jajaran SOPD.

Bacaan Lainnya

Bupati HSS Achamd Fikry mengatakan, kesehatan merupakan salah satu unsur penting bagi manusia, agar bisa menjalankan kehidupannya dengan baik.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kesehatan warga negara merupakan salah satu modal utama bagi suatu negara agar dapat melaksanakan pembangunan,” ujar Bupati Achmad Fikry.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan, sebagai acuan bagi dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan.

Dikatakan bupati, pembangunan kesehatan dimulai dari kegiatan perencanaan, penyelenggaraan, pengembangan SDM kesehatan sampai dengan kegiatan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di daerah.

Bupati mengatakan, subtansi materi peraturan daerah ini mengacu pada substansi materi sistem kesehatan nasional, yang meliputi upaya kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, 4 sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.

Selain itu, manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan hukum bagi sumber daya manusia kesehatan.

“Perda ini nanti menjadi payung hukum untuk menyelenggarakan kesehatan di daerah, sub sistem hanya diatur garis besarnya. Sedangkan untuk ketentuan yang lebih detail dari kedelapan sub sistem diatur dalam peraturan bupati,” ujar Bupati Achmad Fikry.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait