5 tersangka Pengedar Sabu di Desa Semayap, Satu per Satu berhasil Ditangkap

Wakapolres Kotabaru, Kompol Sofyan SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK, Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam dan KBO Reskrim Ipda Kety Tokan, saat memberi keterangan pers, terkait penangkapan lima tersangka pengedar sabu di Desa Semayap, Rabu (29/3/2023) kemarin, di Kotabaru.

Kotabaru, kalselpos.com – Lima tersangka pengedar sabu, yang kerap beroperasi di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, satu per satu akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polres setempat.

Buktinya, begitu mendapat informasi,
Unit Sat Resnarkoba dan Unit Resmob Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru, langsung bergerak cepat menuju Desa Semayap, terkait informasi adanya transaksi narkoba tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers, Rabu (29/3/2023) kemarin, di Kotabaru, Wakapolres Kompol Sofyan SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK, Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam dan KBO Reskrim Ipda Kety Tokan, membeberkan, dari giat penangkapan yang dilakukan pihaknya, pada Senin (27/3/23) sekitar pukul 14.30 Wita, pertama kali, berhasil menangkap pria berinisial PO (35) di Jalan Taman Melatih, Desa Semayap.

Kemudian, juga menangkap PH (34) di Jalan Pattimura Kompleks Pasar Atom, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, dengan mengamankan lima paket sabu, seberat 2.33 gram dan 1.33 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap KR (42), di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir dengan empat paket sabu, dengan berat 2.00 gram dan 1.20 gram.

Lalu, menangkap tersangka MA(44) di Jalan Raya Stagen Km 5, Kecamatan Pulau Laut Utara dengan barang bukti sabu seberat 237.49 gram dan berat bersih 233.59 gram, serta sebuah timbangan digital.

Terakhir, yang ditangkap, pada Selasa (28/3/23), sekitar pukul 07.30 Wita adalah tersangka PN (29) di Jalan Pegangsaan, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait