Banjarmasin, kalselpos.com– Dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas (perjadin) tahun anggaran 2021 DPRD Kabupaten Banjar terus didalami tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Satu per satu anggota DPRD Kabupaten Banjar dikorek keterangan oleh jaksa penyidik. Sayangnya, diduga masih sibuk melakoni perjalanan dinas, unsur pimpinan DPRD Banjar, belum bisa memenuhi panggilan jaksa, Senin (27/3/2023) kemarin.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Banjar sudah memanggil tiga anggota DPRD Banjar guna diminta keterangan soal dugaan korupsi Perjadin yang telah diaudit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.
Tiga anggota dewan yang telah dipanggil adalah RH dari Partai Hanura, MZ dari PKB, dan AR dari Partai Nasdem.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, Muhammad Bardan membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD setempat, terkait dugaan penyimpangan Perjadin.
“Hari ini, yang datang memenuhi panggilan, yakni RH dan MZ. Pemeriksaan kepada kedua anggota dewan ini berlangsung sekitar satu jam,” ucap Kajari Banjar kepada awak media di Martapura, Senin (27/3/2023) kemarin, sebagaimana dikutip kalselpos.com.
Berdasar informasi disebutkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, berinisial AR tidak memenuhi panggilan kejaksaan, karena tengah menjalani perjalanan dinas ke luar daerah.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Muhammad Rofiqi mengaku dirinya sudah dipanggil dan diperiksa oleh jaksa penyidik.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu menjadi kewajiban bagi saya untuk hadir memenuhi panggilan secara patut oleh pihak Kejari Banjar,” ucap legislator Fraksi Gerindra itu.
Sebelumnya, Kepala BPKP Perwakilan Kalsel Rudy M Harahap mengungkapkan pihaknya sudah menerjunkan tim audit investigasi atas biaya perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021, berdasar permintaan kejaksaan.
Rudy menenggarai adanya tidak ditaatinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.
Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas anggota DPRD ke Jakarta, yang sebelumnya bisa sebesar Rp 1,2 juta turun menjadi Rp530 ribu per hari.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





