Terpidana penambangan Batu Gamping ilegal di Jaro ditangkap di Tanah Bumbu

[]istimewa BERITA ACARA - Terpidana AM (kiri), yang merupakan Direktur Utama CV AJM, saat menandatangani berita acara penangkapan atas dirinya, Rabu (22/3/23) lalu.

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang terpidana, sekaligus berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus penambangan ilegal di ‘Bumi Saraba Kawa’ ini, berhasil ditangkap penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, dengan dibantu tim Kejari Tanah Bumbu.

Terpidana yang ditangkap adalah AM (42), yang merupakan Direktur Utama CV AJM.

Bacaan Lainnya

Ia terbukti melakukan penambangan batu gamping tanpa izin di Kecamatan Jaro, dan kini telah dieksekusi dan dititipkan ke Lapas Kelas III Batulicin.

“Karena tidak memungkinkan dibawa ke Rutan Tanjung, terpidana AM, kita titipkan di Lapas Kelas III Batulicin,” ungkap Kejari Tabalong, Mohammad Ridosan, di Tanjung, Rabu (22/3/23) lalu, sebagaimana keterangan disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda SH.

Seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5633 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 194/Pid.Sus/2021PN Tjg tanggal 28 Desember 2021.

Saat proses eksekusi, terpidana AM bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Sebelumnya, terpidana AM divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya dikabulkan MA.

Upaya kasasi ke Mahkamah Agung telah dikabulkan, sehingga membatalkan putusan bebas dari PN Tanjung.

Namun terpidana belum bisa dieksekusi, dan sejak Januari 2023 Kejari Tabalong, menetapkan AM masuk DPO sebelum akhirnya berhasil dieksekusi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait