‘Pelarian’ DPO kasus Jembatan Timbang di Tabalong berakhir, Terpidana diringkus di Bandung

[]istimewa DIBAWA KE BANJARMASIN - Rahman Nuriadin AP M.Si (kedua dari kiri), saat akan diterbangkan menuju Bandar Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Selasa (21/03/23) pagi.

Tanjung, kalselpos.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung beserta tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Senin (20/03/2023) kemarin, sekitar pukul 18.40 WIB,
berhasil mengamankan terpidana atas nama Rahman Nuriadin AP M.Si.

Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tabalong tersebut, ditangkap di Kampung Pasar Sore, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

DPO sendiri merupakan seorang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.933.820.000, sebagaimana laporan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 938/K/Pid.Sus/2022 Tanggal 08 Maret 2022 menyatakan terdakwa Rahman Nuriadin, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sekaligus menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa juga di pidana denda sebesar Rp400 juta, subsidair 4 bulan penjara, termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, di mana jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 6 bulan.

Dari keterangan yang dihimpun kalselpos.com dari Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda SH, Selasa (21/3/23) siang, terpidana Rahman Nuriadin saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Tabalong untuk selanjutnya diamankan di Rutan Tanjung.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait