Banjarmasin,kalselpos.com – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menaruh curiga adanya kejanggalan perihal Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ribuan tenaga pendidik atau guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Banua, yang hanya menerima Rp225 ribu.
Padahal, bila mengacu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), jelas guru berstatus PPPK hak-nya setara dengan guru berstatus PNS, yakni sebesar Rp2,3 juta.
“Jelas hal ini membuat kami kaget, karena jika ada kesalahan segera diperbaiki dan secepatnya dikoordinasikan agar bisa terselesaikan, ” ungkapnya, kepada kalselpos.com, Selasa (21/3) siang.
Dijelaskannya, memang dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama instansi terkait dan lintas Komisi, cukup jelas ada kesalahan tunjangan guru TPP ini.
Misalnya dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel diterbitkan Biro Organisasi Pemprov Kalsel, ternyata sangat tidak sesuai dengan Perda maupun Peraturan Pergub.
Artinya memang hal ini menyalahi ketentuan, karena seharusnya guru PPPK mendapatkan tunjangan Rp2,3, namun nyatanya implementasi di lapangan tidak sesuai amanah Perda.
“Karenanya, kami meminta Pemprov Kalsel segera melakukan revisi SK Gubernur tentang tunjangan PPPK tersebut. Kasian para guru kita yang berjuang mencerdaskan generasi penerus bangsa, ” ucapnya.
Lanjut Lutfi, meski tidak ada ‘deadline’ atau batasan waktu, namun dirinya meminta agar sesegeranya merevisi Pergub itu. “Kalau bisa besok sudah bergerak cepat. Jika tidak ada reaksi, kami akan angkat kembali masalah ini ke publik,” tegasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





