Kotabaru, kalselpos.com – Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melaksanakan Kampanye Mandatori Halal bagi pelaku usaha untuk pendaftaran Sertifikat Halal.
Kegiatan Kampanye Mandatori Halal dilaksanakan pada, Sabtu (18/3/2023) secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk pelaksanaan Kementerian Agama Kotabaru dilaksanakan di komplek pasar kemakmuran Kotabaru, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru,Dr.H Ahmad Kamal,S.Hl.M.Ag. Mengatakan, Tujuan Kampanye Mandatori Halal agar semua produk makanan dan minuman mendapatkan sertifikat halal dari kementerian agama dan dinyatakan layak untuk dikonsumsi.
Dengan keterkaitan bagi pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, menengah dan pelaku usaha industri olahan makanan dan minuman yang ada di daerah harus memiliki sertifikat halal.
Kampanye mandatori halal ini, kita melakukan koordinasi dengan pihak instansi terkait, baik MUI Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperindag Kabupaten Kotabaru dan Bank Syariah Indonesia (BSI) agar kegiatan kampanye mandatori halal berjalan dengan sukses.
“Kegiatan Kampanye Mandatori Halal bagi 2 (DUA) pelaku usaha untuk Sertifikat halalnya ini, leading sektornya dari Kementerian Agama RI Kabupaten Kotabaru,” terang Akmad Kamal.
Sementara itu,Kasi Bimas Islam Kementerian agama kabupaten kotabaru H.Ramadhan,S.Ag.M.Pd.l menyampaikan, Kampanye Mandatori Halal dilaksanakan oleh kementerian agama secara serentak seluruh Indonesia.
Tujuan kampanye untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui pada bulan Oktober 2024 nanti, semua produk makanan dan minuman bersertifikat halal.
Supaya pelaku usaha mikro kecil dan menengah termasuk pelaku usaha industri olahan makanan dan minuman siap di sajikan untuk konsumsi, aman dan halal.
“Karena merupakan tugas dari kementerian agama menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga setahun ke depan pengelola makanan dan minuman sudah memiliki sertifikat halal,” jelasnya.
“Supaya dapat mengetahui produk itu halal, maka kementerian agama ada pendamping PPH (Pendamping Proses Halal) petugas inilah yang bertugas kelapangan melakukan Verifikasi baik dokumen maupun produk makanan dan minuman sampai proses siap di sajikan,” ucapnya.
Ketua MUI Kabupaten Kotabaru, KH Muhyar Darmawi menambahkan, kegiatan kampanye mandatori halal oleh pemerintahan khusus kementerian agama salah satu bentuk upaya untuk melindungi produksi dan konsumen.
Sertifikat halal ini, untuk dapat menyakinkan kepada masyarakat bahwa makanan dan minuman sudah terjamin di konsumsi yang tidak bertentangan syariat Islam.
“MUI Kabupaten Kotabaru sangat mengapresiasi dan mendukung langkah di ambil pemerintah, dengan adanya sertifikat halal bagi pelaku usaha di kabupaten kotabaru,” ungkap KH Muhyar Darmawi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





