Banjarmasin, kalselpos.com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT SDE terkait peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang tenaga kerja asing asal Tiongkok.
“Pada 12 September 2023 lalu, kami melakukan pemeriksaan terhadap PT SDE. Hasilnya, kami beri nota pertama catatan perbaikan, tapi ternyata belum juga dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan,” ungkap Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (16/3/2023).
Dia sampaikan, catatan yang dimaksud adalah, PT SDE tidak memiliki ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ini belum lagi soal panitia pelaksana keselamatan dan kesehatan juga tak terbentuk di perusahaan. Lebih parah lagi, belum menerapkan sistem manajemen K3.
Untuk diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 telah mengatur soal keselamatan dan keehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kemudian, terang Irfan, Disnakertrans Kalsel mengeluarkan lagi nota kedua dan PT SDE tidak mau melaksanakan, sehingga akan dilakukan tindakan hukum. “Bisa saja terjadi sampai pemberhentian aktivitas perusahaan untuk dievaluasi oleh pemerintah. Jika nantinya direkomendasikan PT SDE ditutup aktivitas perusahaan tambangnya, maka menjadi domain pihak yang berwenang,” tegasnya.
Irfan menyebut, selama ini pihak perusahaan terkesan acuh, tidak kooperatif dibina dalam melakukan perbaikan K3. Mereka selalu berkelik sudah dipayungi aturan energi, sumber daya mineral (ESDM), padahal harus tetap memenuhi standar K3.
Sekedar diketahui, 3 WNA Tionghoa yang meninggal dunia itu adalah berinisial JY (51 tahun), XT (42 tahun) dan LD (46 tahun). Mereka diduga meninggal dunia karena keracunan gas saat bekerja di sebuah terowongan di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, pada Senin (13/3/2023) dini hari.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





