Jaksa ngaku tak ‘Bingung’, terkait Dua kasus Pidana berbeda libatkan Selebgram cantik, Farah Diba

Teks foto : Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi (kanan) di dampingi Kasi Intel setempat, Dimas Purnama Putra.

Banjarmasin, kalselpos.com

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, yang akan menyidangkan dua kasus pidana berbeda yang melibatkan Selebgram cantik, Farah Diba, mengaku tidak ‘bingung’.

Bacaan Lainnya

Di kasus yang pertama, Farah Diba jadi korban dalam kasus dugaan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan.

Sedang, di kasus kedua, Selebgram cantik, ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan arisan online.

“Ah, ngak bingung Mas, kan kasusnya berbeda,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi di dampingi Kasi Intel setempat, Dimas Purnama Putra, menjawab pertanyaan kalselpos.com, Rabu (15/3/23) petang, terkait kasus dugaan KDRT serta penggelapan dan penipuan arisan online yang melibatkan Farah Diba.

Sebelumnya, berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap Farah Diba, yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripda MD, sejak awal Maret 2023, sudah dinyatakan rampung atau P-21 oleh penyidik Kejari Banjarmasin.

“Sekarang kita tinggal menunggu tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka saja,” ungkap Kasubsi Pratuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, kepada kalselpos.com, Kamis (2/3/23) lalu.

Sementara itu, dari keterangan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Farah Diba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Rabu (8/3/2023) lalu, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan arisan online.

Farah Diba resmi ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin bersama rekannya, yakni Dita.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait