Banjarmasin,kalselpos.com – Beberapa hari belakangan ini lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) heboh, terkait dugaan perselingkuhan antara Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) setempat.
Dalam dugaan perselingkuhan pasangan tersebut, terbongkar usai dipergoki oleh suami dari CPNS (perempuan, red) berinisial N saat tengah berselingkuh dengan ASN (laki – laki, red) berinisial MD, yang berdinas di salah satu SKPD Pemkot Banjarmasin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto membenarkan adanya laporan secara lisan dugaan perselingkuhan antara ASN dengan CPNS tersebut.
“Meskipun tidak ada laporan resmi, tetapi kita tidak menunggu laporan resmi. Apalagi ini sudah ada berita di lingkungan pemkot sendiri,” ujarnya, Rabu (15/ 03/23) siang, kepada wartawan.
Totok juga membeberkan, dengan adanya dugaan ASN dan CPNS Pemkot Banjarmasin itu berselingkuh, pihaknya akan membentuk tim, terdiri dari Inspektorat bersama BKD dan Diklat, untuk menelusuri kebenaran berita tersebut.
“Setelah tim terbentuk, yang bersangkutan akan kita panggil untuk di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya.
Tebongkarnya perselingkuhan tersebut, saat suami dari N, memergoki sang istri yang masih CPNS itu, lewat handphone.
“Untuk N, sekarang statusnya masih CPNS, sedang si laki-laki, MD adalah ASN golongan 4-A,” terangnya.
Jika terbukti, maka ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.
” Kalau nantinya, prosesnya berat dan berdampak luas kepada pemerintah kota, maka akan dilakukan pemecatan,” tandas Totok Agus Daryanto.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





