Bupati Zairullah Azhar terima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (15/3). (kristiawan)

Batulicin, kalselpos.com – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar menerima piagam penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atas pelaksanaan program perlindungan BPJS satu desa 100 pekerja rentan.

Penghargaan langsung diserahkan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin,
di Kantor Bupati Tanbu, Rabu (15/3).

Bacaan Lainnya

“Fokus kami selama 2023 pada pekerja yang berada di desa, dengan sasaran gugus desa,” kata Zainudin kepada awak media usai menyerahkan penghargaan.

Dijelaskannya Tanbu merupakan daerah percontohan Nasional yang menginisiasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yaitu satu desa 100 pekerja rentan.

“Di Tanah Bumbu terdapat hampir 15.000 orang yang sudah terdaftar di program BPJS dan bisa dibilang hampir semua desa telah mengikuti program tersebut,” ungkapnya.

Semua ini sangat penting, lanjutnya, mengingat para warga desa rentan memiliki resiko bila terjadi suatu hal yang tidak di inginkan, maka dengan adanya ikut sebagai peserta maka akan lebih aman dan dilindungi dalam bekerja serta santunan dapat dirasakan oleh ahli waris yang ditinggalkannya.

“BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung gerakan satu desa 100 pekerja rentan. Tujuan dari program ini untuk memperluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan,” terangnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

“Para pekerja desa rentan, seperti petani, nelayan, buruh serabutan, termasuk para buruh di pelabuhan mereka adalah pekerja rentan,” sebutnya.

UUD sudah jelas memberi penjelasan, bahwasnya setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Zainudin berharap ke depan apa yang telah diinstruksikan presiden dan juga respon yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bagi kabupaten dan kota lainnya.

“Supaya bisa bersinergi, saling bahu membahu bekerja sama dalam rangka menciptakan sebuah ekosistem pekerja di desa yang sejahtera dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait